IJASAH DARI HASIL MENYONTEK
Apakah halal hasil pekerjaan yang diperoleh dari
hasil menyontek?
Akibat menyontek itu sendiri yaitu jika pekerjaan
diperoleh dari ijazah hasil menyontek, maka kata Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam,
إنَّ الْعَبْدَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ
بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ
“Seorang hamba boleh jadi terhalang rizki
untuknya karena dosa yang ia perbuat.” (HR. Ahmad 5: 282, sanadnya dhoif
sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth)
Syaikh Sholeh Al Munajjid ditanya, “Ada orang yang
bekerja dengan sebab ijazah sarjana yang palsu. Ada juga yang memiliki ijazah
sarjana yang asli namun pernah menyontek pada salah satu ujian semesteran. Ada
juga yang melengkapi persyaratan kerja berupa ijazah ketrampilan atau profesi
palsu. Mereka semua telah bekerja dan menguasai pekerjaannya dengan baik. Apa
yang harus dilakukan mereka bertiga setelah mereka bertaubat? Perlu diketahui
bahwa sebagian di antara mereka PNS namun ada juga yang bekerja di perusahaan
swasta.”
Pertanyaan di atas telah kami sampaikan kepada
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dan jawaban beliau adalah sebagai
berikut, “Jika pondasi rusak maka bangunannya tentu rusak. Kewajiban tiga jenis
orang di atas adalah mengulang ujian untuk mendapatkan ijazah yang dengan sebab
ijazah tersebut mereka bisa mendapatkan gaji. Namun seandainya saat ujian
semester terakhir orang tersebut tidak menyontek dan menyontek hanya dilakukan
pada semester-semester sebelumnya maka aku berharap orang tersebut tidak
berdosa disebabkan gaji yang didapatkan dengan ijazah semacam itu”.
Pertanyaan, “Namun nilai yang diberikan di ijazah
atau di transkip nilai adalah nilai untuk semua mata kuliah yang diajarkan
selama masa belajar”.
Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab, “Jika demikian orang
tersebut tidak boleh menerima gajinya sehingga dia mengulang semua ujian tanpa
contekkan”.
Pertanyaan, “Namun realitanya, andai orang tersebut
menghadap ke pihak universitas dan menyampaikan keinginannya untuk melakukan
ujian ulang maka pihak universitas akan mengatakan bahwa sistem pembelajaran
yang ada tidak mengizinkan hal semacam itu”.
Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab, “Jika demikian
hendaknya orang tersebut keluar dari tempat kerjanya kemudian mencari pekerjaan
baru sesuai dengan ijazah sekolah yang tidak tercemar dengan menyontek atau
melakukan kecurangan ketika ujian semisal ijazah SMA-nya”.
Pertanyaan, “Bagaimana jika pegawai tersebut
mengatakan bahwa dia telah menguasai pekerjaan dengan baik dan kemampuannya
dalam bekerja menyebabkan dia berhak untuk bekerja meski tidak memiliki
ijazah?”
Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab, “Jika demikian,
hendaknya dia melapor ke bagian personalia tempat dia bekerja dan menyampaikan
bahwa realita senyatanya dari ijazahnya adalah demikian dan demikian. Jika
pihak tempat dia bekerja mengizinkan orang tersebut untuk tetap bekerja di
tempat tersebut dengan pertimbangan bahwa dia telah menguasai pekerjaan dengan
baik maka aku berharap moga dia tidak berdosa jika tetap bekerja di tempat
tersebut”. (Sumber: Ustadzaris.com
yang diterjemahkan dari Saaid.Net)
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanya, “Ada
seseorang yang bekerja dengan ijazah namun saat ujian ia telah berbuat curang
(bohong) dan berhasil meraih ijazah tersebut. Adapun saat ini ia bekerja dengan
baik karena hasil dari ijazah tersebut. Apakah gajinya itu halal atau haram?”
Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Tidak mengapa gajinya
tersebut insya Allah. Namun ia punya kewajiban untuk bertaubat karena dahulu
telah berbuat curang saat ujian. Pekerjaan yang ia tempuh saat ini tidaklah
bermasalah. Namun ia telah berdosa karena melakukan kecurangan di masa silam.
Kewajibannya adalah bertaubat kepada Allah dari perbuatan tersebut.” (Majmu’
Fatawa Ibnu Baz, 31: 19).
Namun pengasuh Fatwa Islamweb mengatakan setelah
menyebutkan fatwa di atas, “Hal ini berbeda jika pekerjaan tersebut disyaratkan
harus dengan ijazah yang sah (yang benar-benar valid dari hasil usaha sendiri,
bukan berbuat curang). Jika dipersyaratkan ijazah seperti itu, maka ia tidak
boleh mengajukan lamaran pada pekerjaan seperti tadi. Karena setiap muslim
harus memenuhi perjanjian yang telah ia sepakati. (Sumber: Fatwa.Islamweb)
Hanya Allah yang memberi taufik.
—
@ Pesantren Darush Sholihin, 5 Rajab 1435 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel RemajaIslam.Com
Posted by , Published at 7:33 PM and have
0
comments

No comments:
Post a Comment