HUKUM SYAR'I
Hukum syar'i ada lima:
1.Wajib yaitu : Sesuatu yang bila dikerjakan akan mendapat pahala dan bila ditinggalkan akan mendapat dosa
2.Haram yaitu : Sesuatu yang bila dikerjakan akan mendapat dosa dan bila ditinggalkan akan mendapat pahala
3.Makruh yaitu : Sesuatu yang bila ditinggalkan mendapat pahala sedang bisa dikerjakan tidak mendapat dosa
4.Sunnah/Mustahab yaitu : Sesuatu yang bila dikerjakan akan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak akan mendpat dosa
5.Mubah yaitu : Sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh juga ditinggalkan
Catatan: Penjelasan bahwa "bila dikerjakan akan mendapat pahala" tidak berlaku secara mutlak, akan tetapi harus dalam mengerjakanya itu memenuhi dua syarat:
1. Dalam mengerjakanya harus ikhlas
2. Dalam mengerjakanya harus mengikuti contoh dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
Semoga bermanfat
Referensi
Manhajus saalikiin wa Taudhihul Fiqhi Fid Dien. Karya Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di. Penerbit Daarul Wathan. Cet I tahun 1421 H.
Posted by , Published at 6:00 AM and have
0
comments

No comments:
Post a Comment