Al-Miyah
(Air-air)
Oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diPelajaran 1
Shalat memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu
Pelajaran 2
Diantaranya adalah thaharah (bersuci). Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci" (Shahih : Bukhori dan Muslim)
Barangsiapa yang tidak bersuci dari hadas besar maupun kecil, serta bersuci dari najis, maka shalat yang dia kerjakan tidak sah
Pelajaran 3
Thaharah ada dua macam:
Pelajaran 4
Pertama adalah bersuci dengan menggunakan air. Dan inilah yang pokok1
Pelajaran 5
Setiap air yang tercurah dari langit atau keluar dari permukaan bumi. Status air itu suci dan mensucikan. Air dapat mensucikan dari hadas dan kotoran meskipun warna , rasa ataupun baunya telah berubah karena bercampur dengan sesuatu yang suci 2. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
“Sesungguhnya air itu suci dan mensucikan dan tidak ternajisi oleh sesuatu” (Shahih: HR. Ahmad (III/31-36)
Pelajaran 6
Jika salah satu dari sifat air itu telah berubah karena bercampur dengan najis, maka air itu menjadi najis dan jangan digunakan untuk bersuci 3.
Referensi
Manhajus
saalikiin wa Taudhihul Fiqhi Fid Dien. Karya Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di.
Penerbit Daarul Wathan. Cet I tahun 1421 H.
Footnote
[1] Yang kedua adalah bersuci dengan cara tayamum
[2] Selama air itu tidak keluar dari sifat mutlak air, kalau
keluar dari sifat mutlak air maka air itu suci akan tetapi tidak mensucikan,
Contoh:
Air suci yang tercampur dengan sabun maka apabila air itu
sudah berubah menjadi “Air sabun” (berubah dari sifat air mutlak) maka air itu
hukumnya suci tetapi tidak mensucikan sehingga tidak boleh digunakan untuk
berwudhu. Akan tetapi jika air itu terkena sabun kemudian tidak berubah dari
sifat mutlaknya (belum dikatakan air sabun) maka air itu suci dan mensucikan.
[3] Syaikh Abdurrahman As-Sa’di berkata : “Pendapat yang
benar adalah, air itu terbagi menjadi dua jenis: [1] Air suci dan mensucikan,
dan [2] Air yang najis lagi menajisi. Batas pemisah antara keduanya adalah
perubahan salah satu dari sifat-sifatnya karena benda najis atau kotor.
Bilamana warna, bau, atau rasanya telah berubah karena bercampur dengan benda
najis maka air itu telah berubah menjadi air najis lagi menajisi. Sama halnya
perubahan warna, bau atau rasanya itu sedikit atau banyak pada tempat yang suci
maupun selainya. Sama halnya dengan pencampuran maupun tanpa pencampuran.
Adapun air yang terkena najis namun warna, bau atau rasanya tidak berubah maka
statusnya tetap suci lagi mensucikan (Silahkan lihat Al-Mukhtaraat Al-Jaliyyah
hal 7)
Posted by , Published at 2:51 AM and have
0
comments

No comments:
Post a Comment