HUKUM
MEMBAWA MUSHAF KE KAMAR MANDI
(Fatwa Ulama Besar Syaik Nashiruddin al-Albani
rahimahullah)
Pertanyaan:
Bolehkah seseorang membawa mushaf di
sakunya ke dalam kamar mandi karena khawatir mushaf itu akan hilang
atau kelupaan jika ditaruh di luar?
Jawaban:
Jawaban:
Seseorang yang menaruh mushaf dalam
sakunya kemudian masuk ke kamar mandi, maka orang yang melakukan tindakan itu
tidak berdosa, karena mushaf tersebut tidak dalam keadaan terbuka, tetapi
tertutup dalam saku. Ini tidak ada bedanya dengan orang yang masuk kamar mandi
dan dalam hatinya terdapat seluruh isi al-Quran (hafizh/penghapal
al-Quran).
Secara makna, hal ini tidak ada bedanya. Bedanya
hanya terletak pada penghormatan terhadap al-Quran tersebut. Jika seseorang
masuk kamar mandi dengan membawa mushaf dalam sakunya, sedangkan ia tetap
menghormati al-Quran dengan cara menutupnya (maka hal ini tidaklah mengapa,
pent.). Adapun jika mushaf itu nampak, berarti ia tidak menghormati al-Quran,
dan sikap seperti inilah yang dilarang.
Sumber: Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin
al-Albani, Muhammad Nashiruddin al-Albani, Media Hidayah, 1425 H — 2004 M.
Artikel : www.Konsultasisyariah.com
Posted by , Published at 11:57 PM and have
0
comments

No comments:
Post a Comment