Hukum Membawa Mushaf Al-Qur'an Ke Kamar Mandi

Hukum Membawa Mushaf Al-Qur'an Ke Kamar Mandi




HUKUM MEMBAWA MUSHAF KE KAMAR MANDI
(Fatwa Ulama Besar Syaik Nashiruddin al-Albani rahimahullah)

Pertanyaan:
Bolehkah seseorang membawa mushaf di sakunya ke dalam kamar mandi karena khawatir mushaf itu akan hilang atau kelupaan jika ditaruh di luar?

Jawaban:
Seseorang yang menaruh mushaf dalam sakunya kemudian masuk ke kamar mandi, maka orang yang melakukan tindakan itu tidak berdosa, karena mushaf tersebut tidak dalam keadaan terbuka, tetapi tertutup dalam saku. Ini tidak ada bedanya dengan orang yang masuk kamar mandi dan dalam hatinya terdapat seluruh isi al-Quran (hafizh/penghapal al-Quran).
Secara makna, hal ini tidak ada bedanya. Bedanya hanya terletak pada penghormatan terhadap al-Quran tersebut. Jika seseorang masuk kamar mandi dengan membawa mushaf dalam sakunya, sedangkan ia tetap menghormati al-Quran dengan cara menutupnya (maka hal ini tidaklah mengapa, pent.). Adapun jika mushaf itu nampak, berarti ia tidak menghormati al-Quran, dan sikap seperti inilah yang dilarang.
Sumber: Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin al-Albani, Muhammad Nashiruddin al-Albani, Media Hidayah, 1425 H — 2004 M.





share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Seneng Widodo, Published at 11:57 PM and have 0 comments

No comments:

Post a Comment