Apakah
Darah Binatang kurban Najis?
Mungkin akan ada yang bertanya apakah darah binatang
kurban itu najis? Atau tidak? Pembahasan masalah darah hewan bintang yang boleh
dimakan ,apakah najis atau tidak adalah pembahsan
masalah khilafiyah dikalangan ulama,walaupun
sebenarnya tidak ada dalil yang menyebutkan najisnya perkara ini,dan kalau kita
kembali ke kaidah awal bahwa segala
sesuatu itu asalnya adalah suci,maka darah itu tidak najis,berikut
penjelsanaya.
1.
Pendapat pertama yaitu yang mengatakan
bahwa darah binatang yang halal itu najis
Sebagaimana
pendapat, Syaikh Abdurrahman Bin Nashir As Sa’di beliau mengatakan “Dan sama
statusnya (Statusnya najis) darah yang memancar dari binatang (yang dimakan
dagingnya) ketika disembelih.Adapun darah yang tertinggal pada urat hukumnya
suci” (Lihat Manhajus Saalikin Bab:Menghilangkan Najis dan Sesuatau yang
Terkena Najis)
2.
Pendapat kedua yaitu mengatakan
bahwasanya darah binatang yang halal itu tidak najis
Dikarenakan
tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa darah binatang (yang halal dimakan) itu
najis ,oleh karena itu kita kembali ke hukum asal bahwa segala sesuatu itu adalah suci. Ada riwayat dari Ibnu
Mas’ud yang menguatkan bahwa darah dari hewan yang halal dimakan itu suci.
Riwayat tersebut,
صَلَّى بْنُ مَسْعُوْدٍ
وَعَلَى بَطْنِهِ فَرْثٌ وَدَمٌّ مِن جَزْرِ نَحْرِهَا وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
“Ibnu Mas’ud pernah shalat
dan di bawah
perutnya terdapat kotoran (hewan ternak) dan terdapat darah unta yang
disembelih, namun beliau tidak mengulangi wudhunya”(Mushonnaf
‘Abdur Rozaq (1/125)
Riwayat ini menunjukan bahwa darah tidak najis sebab
jika najis maka Ibnu Mas’ud tidak akan shlat dalam keadaan ada darah unta
dibawah perutnya ,karena tidak sah shlat seseorang jika didalam pakaianya
terdapat najis.
Ada pula riwayat dari
Ibnu Mas’ud, ia mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di sisi Ka’bah.
Sedangkan Abu Jahl dan sahabat-sahabatnya sedang duduk-duduk ketika itu.
Sebagian mereka mengatakan pada yang lainnya, “Coba kalian pergi ke tempat
penyembelihan si fulan”. Lalu Abu Jahl mendapati kotoran hewan, darah
sembelihan dan sisa-sisa lainnya, kemudian ia perlahan-lahan meletakkannya pada
pundak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sujud.
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa kesulitan dalam
shalatnya. Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud,
Abu Jahl kembali meletakkan kotoran dan darah tadi di antara pundaknya. Beliau
tetap sujud, sedangkan Abu Jahl dan sahabatnya dalam keadaan tertawa.”
( HR. Bukhari no. 240 dan Muslim no.
1794.)
Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Adapun darah selain
darah haidh, maka dalil yang menjelaskan mengenai hal ini beraneka ragam dan
mengalami keguncangan. Sikap yang benar adalah kembali ke hukum asal segala
sesuatu itu suci sampai ada dalil khusus yang lebih kuat atau sama kuatnya yang
menyatakan bahwa darah itu najis.”( Ad Daroril Madhiyah, hal. 27)
KESIMPULAN
1.
Bahwasanya darah(baik memancar atau tidak) binatang kurban atau
hewan yang lainya ,yaitu yang boleh dimakan maka darahnya tidaklah najis
2.
Hukum segala Sesutu itu adalah suci samapai ada dalil khusus
yang menyebutkan bahwa sesuatu itu adalah najis.
3.
Darah haid itu adalah najis,adapun darah selain darah haid maka
kembali kehukum asal bahwa segala sesutau itu suci sampai ada dalil khusus yang
lebih kuat atau sama kuat yang menyatakan bahwa darah itu najis.
4.
Pendapat yang mengatakan bahwa darah binatang (yang boleh
dimakan )itu najis ,yang dimaksud darah disini adalah darah yang mengalir,adapun
darah yang tertinggal pada urat maka suci.
Referensi:
Fiqih Setiap
Muslim(Edisi terjemahan dari Manhajus saalikin),Syaikh Abdurahman Bin
Nashir As Sa’di,Dar El-Hujjah,Jakarta,1423 H.
Hanya berkat Taufik
dari Allah
@Penulis Seneng Widodo
,diselesaikan pada tanggal 10 Dzulhijjah 1434 H sore hari dimasjid SMK
Muhammadiyah 1 Salam
Posted by , Published at 8:25 AM and have
0
comments

No comments:
Post a Comment