Apakah darah binatang kurban najis?

Apakah darah binatang kurban najis?




Apakah Darah Binatang kurban Najis?

            Mungkin akan ada yang bertanya apakah darah binatang kurban itu najis? Atau tidak? Pembahasan masalah darah hewan bintang yang boleh  dimakan ,apakah najis atau tidak adalah pembahsan masalah khilafiyah dikalangan ulama,walaupun sebenarnya tidak ada dalil yang menyebutkan najisnya perkara ini,dan kalau kita kembali ke kaidah awal bahwa segala sesuatu itu asalnya adalah suci,maka darah itu tidak najis,berikut penjelsanaya.

1.      Pendapat pertama yaitu yang mengatakan bahwa darah binatang yang halal itu najis
Sebagaimana pendapat, Syaikh Abdurrahman Bin Nashir As Sa’di beliau mengatakan “Dan sama statusnya (Statusnya najis) darah yang memancar dari binatang (yang dimakan dagingnya) ketika disembelih.Adapun darah yang tertinggal pada urat hukumnya suci” (Lihat Manhajus Saalikin Bab:Menghilangkan Najis dan Sesuatau yang Terkena Najis)

2.      Pendapat kedua yaitu mengatakan bahwasanya darah binatang yang halal itu tidak najis
Dikarenakan tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa darah binatang (yang halal dimakan) itu najis ,oleh karena itu kita kembali ke hukum asal bahwa  segala sesuatu itu adalah suci. Ada riwayat dari Ibnu Mas’ud yang menguatkan bahwa darah dari hewan yang halal dimakan itu suci. Riwayat tersebut,
صَلَّى بْنُ مَسْعُوْدٍ وَعَلَى بَطْنِهِ فَرْثٌ وَدَمٌّ مِن جَزْرِ نَحْرِهَا وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
“Ibnu Mas’ud pernah shalat  dan di bawah perutnya terdapat kotoran (hewan ternak) dan terdapat darah unta yang disembelih, namun beliau tidak mengulangi wudhunya”(Mushonnaf ‘Abdur Rozaq (1/125)

Riwayat  ini menunjukan bahwa darah tidak najis sebab jika najis maka Ibnu Mas’ud tidak akan shlat dalam keadaan ada darah unta dibawah perutnya ,karena tidak sah shlat seseorang jika didalam pakaianya terdapat najis.

Ada pula riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di sisi Ka’bah. Sedangkan Abu Jahl dan sahabat-sahabatnya sedang duduk-duduk ketika itu. Sebagian mereka mengatakan pada yang lainnya, “Coba kalian pergi ke tempat penyembelihan si fulan”. Lalu Abu Jahl mendapati kotoran hewan, darah sembelihan dan sisa-sisa lainnya, kemudian ia perlahan-lahan meletakkannya pada pundak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sujud. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa kesulitan dalam shalatnya. Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud, Abu Jahl kembali meletakkan kotoran dan darah tadi di antara pundaknya. Beliau tetap sujud, sedangkan Abu Jahl dan sahabatnya dalam keadaan tertawa.”
( HR. Bukhari no. 240 dan Muslim no. 1794.)

Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Adapun darah selain darah haidh, maka dalil yang menjelaskan mengenai hal ini beraneka ragam dan mengalami keguncangan. Sikap yang benar adalah kembali ke hukum asal segala sesuatu itu suci sampai ada dalil khusus yang lebih kuat atau sama kuatnya yang menyatakan bahwa darah itu najis.”( Ad Daroril Madhiyah, hal. 27)

            KESIMPULAN
1.      Bahwasanya darah(baik memancar atau tidak) binatang kurban atau hewan yang lainya ,yaitu yang boleh dimakan maka darahnya tidaklah najis
2.      Hukum segala Sesutu itu adalah suci samapai ada dalil khusus yang menyebutkan bahwa sesuatu itu adalah najis.
3.      Darah haid itu adalah najis,adapun darah selain darah haid maka kembali kehukum asal bahwa segala sesutau itu suci sampai ada dalil khusus yang lebih kuat atau sama kuat yang menyatakan bahwa darah itu najis.
4.      Pendapat yang mengatakan bahwa darah binatang (yang boleh dimakan )itu najis ,yang dimaksud darah disini adalah darah yang mengalir,adapun darah yang tertinggal pada urat maka suci.
Referensi:

Fiqih Setiap Muslim(Edisi terjemahan dari Manhajus saalikin),Syaikh Abdurahman Bin Nashir As Sa’di,Dar El-Hujjah,Jakarta,1423 H.

Hanya berkat Taufik dari Allah

@Penulis Seneng Widodo ,diselesaikan pada tanggal 10 Dzulhijjah 1434 H sore hari dimasjid SMK Muhammadiyah 1 Salam










share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Unknown, Published at 8:25 AM and have 0 comments

No comments:

Post a Comment