Hukum
Menggunakan Sajadah ketika Shalat
Bagaimana hukum shalat di atas sajadah? Sebagian mengatakan hal itu
termasuk bid’ah, apa benar?
Dalil Bolehnya Shalat di
Atas Sajadah
Dalam kitab Al Muntaqo karya Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyah
Al Harroni -kakek Ibnu Taimiyah- disebutkan dalam kitab Shalat, yaitu Bab “Shalat
di Atas Bulu, Karpet dan Alas Lainnya.”
Berikut beberapa dalil yang dibawakan oleh Abul Barokat.
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
صَلَّى عَلَى بِسَاطٍ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di atas
permadani.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Dari Al Mughiroh bin Syu’bah, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يُصَلِّي عَلَى الْحَصِيرِ عَلَى الْحَصِيرِ وَالْفَرْوَةِ الْمَدْبُوغَةِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat di atas tikar
dan kulit yang disamak.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Dari Abu Sa’id, ia berkata bahwa beliau pernah menemui Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau katakan,
دَخَلَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ : فَرَأَيْتُهُ يُصَلِّي عَلَى حَصِيرٍ يَسْجُدُ عَلَيْهِ
“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di atas
tikar, beliau sujud di atasnya.” (HR. Muslim).
Dari Maimunah, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di atas
tikar kecil.” (Diriwayatkan oleh Al Jama’ah kecuali Tirmidzi. Namun Tirmidzi
meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas).
Dari Abu Ad Darda’, ia berkata,
مَا أُبَالِي لَوْ صَلَّيْت عَلَى خَمْسِ طَنَافِسَ .
“Aku tidak memperhatikan seandainya aku shalat di atas permadani yang
berlapis lima.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Tarikhnya).
Asy Syaukani rahimahullah ketika menjelaskan hadits-hadits di atas
berkata, “Hadits yang telah disebutkan menunjukkan bahwa tidak mengapa shalat
di atas sajadah baik sajadah tersebut ada yang sobek, terbuat dari daun kurma atau
selain itu, begitu pula sajadah tersebut berukuran kecil (seperti khumroh)
atau berukuran besar (seperti hashir dan bisath) karena
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat menggunakan alas
semacam itu.” (Nailul Author, terbitan Dar Ibnul Qayyim, cetakan kedua,
1429 H, 2: 511)
Asy Syaukani juga mengatakan, “Jumhur atau mayoritas ulama berpendapat
tidak mengapa shalat dengan menggunakan alas tikar. Kata Tirmidzi, demikian
pendapat sebagian ulama.” (Idem)
Insya Allah bahasan di atas masih berlanjut pada bahasan apakah shalat di
atas sajadah itu bid’ah. Akan pula dibahas perkataan Ibnu Taimiyah mengenai hal
ini. Semoga Allah mudahkan.
—
Selesai disusun setelah ‘Ashar, 11 Rabi’uts Tsani 1435 di Pesantren Darush
Sholihin
Penulis :Guru kami Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber : http://rumaysho.com/shalat/hukum-shalat-di-atas-sajadah-6429
Dipbulikasikan kembali oleh Blog Muhisa Sunnah
Posted by , Published at 1:20 PM and have
0
comments

No comments:
Post a Comment