Fikih Azan (1): Hukum Azan
Para ulama sepakat bahwa kumandang azan itu
disyari’atkan. Syari’at yang mulia ini sudah berlangsung sejak masa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini.
Lalu para ulama berbeda pandangan dalam hal hukumnya, apakah azan itu wajib
ataukah sunnah muakkad? Namun yang shahih, hukum azan adalah fardhu kifayah.
Jadi tidak boleh di suatu negeri tidak ada kumandang azan sama sekali.
Dalil yang menyatakan hukum azan adalah fardhu kifayah adalah:
1- Azan adalah di antara syi’ar Islam yang besar di mana syi’ar ini tidak
pernah ditinggalkan sepeninggal Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kita
tidak pernah mendengar ada satu waktu yang kosong dari azan.
2- Kumandang azan dijadikan patokan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam apakah suatu negeri termasuk negeri Islam ataukah tidak. Dari Anas bin
Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa,
كَانَ إِذَا غَزَا بِنَا قَوْمًا لَمْ يَكُنْ يَغْزُو
بِنَا حَتَّى يُصْبِحَ وَيَنْظُرَ ، فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا كَفَّ عَنْهُمْ ،
وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ عَلَيْهِمْ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu jika akan menyerang satu
kaum, beliau tidak memerintahkan kami menyerang pada malam hari hingga menunggu
waktu subuh. Apabila azan Shubuh terdengar, maka tidak jadi menyerang. Namun
bila tidak mendengarnya, maka ia menyerang mereka.” (HR. Bukhari no. 610
dan Muslim no. 382).
3- Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk dikumdangkan azan dan
mengangkat salah seorang jadi imam. Beliau bersabda,
فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ
أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ
“Jika waktu shalat telah tiba, salah seorang di antara kalian hendaknya
mengumandangkan azan untuk kalian dan yang paling tua di antara kalian menjadi
imam. ” (HR. Bukhari no. 631 dan Muslim no. 674).
4- Dari Anas
bin Malik, ia berkata,
فَأُمِرَ بِلاَلٌ أَنْ يَشْفَعَ الأَذَانَ وَأَنْ
يُوتِرَ الإِقَامَ
“Maka Bilal diperintah untuk mengumandangkan azan dengan menggenapkan
dan mengumandangkan iqamah dengan mengganjilkan” (HR. Bukhari no. 605 dan
Muslim no. 378).
5- ‘Utsman bin
Al ‘Ash berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
وَاتَّخِذْ مُؤَذِّنًا لاَ يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ
أَجْرًا
“Angkatlah muazin yang tidak mencari upah dari azannya.” (HR. Abu
Daud no. 531 dan An Nasai no. 673. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad
hadits ini shahih).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, “Yang tepat,
hukum azan adalah fardhu kifayah. Tidak boleh jika ada di suatu negeri atau
kampung yang tidak ada azan sama sekali. Demikian pendapat yang masyhur dalam
madzhab Imam Ahmad dan lainnya.
Sebagian ulama ada yang menyatakan bahwa hukum azan adalah sunnah. Namun
mereka selanjutnya mengatakan bahwa jika di suatu negeri meninggalkan azan,
maka boleh diperangi. Akan tetapi sebenarnya yang terjadi adalah perselisihan
lafzhi. Karena kebanyakan ulama ada yang memaknakan sunnah dengan maksud jika
ditinggalkan mendapatkan celaan. Jadi hakekatnya yang terjadi adalah perbedaan
lafzhi saja dengan yang berpendapat wajib.
Adapun yang menyatakan hukum azan adalah sunnah yang artinya jika
ditinggalkan tidak berdosa dan tidak mendapatkan hukuman, pendapat tersebut
adalah pendapat yang keliru. Karena azan adalah bagian dari syi’ar Islam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai akan memerangi suatu negeri
yang meninggalkan azan, ini jelas menunjukkan wajibnya. Jika waktu Shubuh tiba,
lalu dikumandangkan azan, maka negeri tersebut tidak diperangi. Jika tidak ada
azan, negeri tersebut baru diperangi. Juga ada hadits dalam sunan Abi Daud dan
An Nasai dari Abu Ad Darda’, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ ثَلاَثَةٍ فِى قَرْيَةٍ وَلاَ بَدْوٍ لاَ
تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلاَةُ إِلاَّ قَدِ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ
فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ
“Tidaklah tiga orang di suatu desa atau lembah yang tidak didirikan
shalat berjamaah di lingkungan mereka, melainkan setan telah menguasai mereka.
Karena itu tetaplah kalian (shalat) berjamaah, karena sesungguhnya serigala itu
hanya akan menerkam kambing yang sendirian (jauh dari kawan-kawannya).”[1] Allah Ta’ala juga
berfirman,
اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ فَأَنْسَاهُمْ
ذِكْرَ اللَّهِ أُولَئِكَ حِزْبُ الشَّيْطَانِ أَلَا إِنَّ حِزْبَ الشَّيْطَانِ
هُمُ الْخَاسِرُونَ
“Syaitan telah menguasai mereka lalu menjadikan mereka lupa mengingat
Allah; mereka itulah golongan syaitan. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan
syaitan itulah golongan yang merugi.” (QS. Al Mujadilah: 19). (Majmu’ Al
Fatawa, 22: 64-65).
Semoga bermanfaat. Hanyalah Allah yang memberi taufik.
Referensi:
Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’
dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H.
Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al
Maktabah At Taufiqiyah.
—
Disusun di pagi hari penuh berkah, 3 Jumadal Ula 1435 H di Warak, Girisekar
Penulis: Muhammad
Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
Posted by , Published at 4:13 PM and have
0
comments

No comments:
Post a Comment